SUPPORT

Dukungan yang andal

Bergabunglah dengan sistem kompensasi kerusakan kesehatan

Rumah sakit kami adalah anggota Sistem Kompensasi Kerusakan Kesehatan dari Perhimpunan Kedokteran Regeneratif Jepang.
Undang-Undang tentang Penjaminan Keamanan Kedokteran Regeneratif (UU No. 85 tanggal 27 November 2013) diberlakukan dengan tujuan untuk mempromosikan penyediaan dan penyebaran kedokteran regeneratif yang cepat dan aman, sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas medis dan kesehatan masyarakat. Sebagai tanggapan terhadap hal ini, Perhimpunan Kedokteran Regeneratif Jepang, sebuah asosiasi umum berbadan hukum, telah menerapkan sistem kompensasi sukarela untuk memberikan kompensasi atas kerusakan kesehatan kepada mereka yang menyediakan sel yang digunakan dalam perawatan kedokteran regeneratif dan mereka yang menerima perawatan kedokteran regeneratif, untuk mempromosikan perawatan kedokteran regeneratif di Jepang dengan lancar di masa mendatang.

Pelajari lebih lanjut

Tentang pengamatan efek

Kami memiliki sistem tindak lanjut yang komprehensif baik sebelum maupun sesudah perawatan.
Setelah perawatan, kami menyediakan formulir evaluasi perawatan kosong (dokumen terlampir). Staf kami akan menghubungi Anda berdasarkan evaluasi dan perawatan untuk melacak umpan balik Anda dan memahami pengalaman Anda, serta dapat menyarankan perawatan lebih lanjut dan menjadwalkan janji temu tindak lanjut.

Mengenai tanggap darurat

Berdasarkan statistik efek samping dari pemberian sel punca hingga saat ini, infus sel punca tidak secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan perubahan mendadak. Jika terjadi perubahan mendadak setelah pemberian, pertama-tama tenangkan pasien, kunjungi fasilitas medis setempat, lalu hubungi rumah sakit kami. Terapi sel punca umumnya merupakan perawatan yang tidak menyebabkan kelainan apa pun, tetapi jika terjadi perubahan mendadak, tim medis spesialis kami akan merespons jika Anda memberikan informasi berikut:

×
×
×
×
×
×
×
×
×
×
×
×

×

×
×

×
×
×
×
×

×
×
×
×
video budaya
×
×
Mantan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, Bapak Norio Hosokawa
×

×

×
×
×
×
×

×

×

×

×
×